Semua Untuk Kebahagiaan Bersama

Semua untuk kebahagiaan bersama

Jumat, 26 September 2014

Putusan Anas Urbaningrum


Terdakwa              : Anas Urbaningrum
Sidang perdana    : 30 Mei 2014
Sidang Tuntutan   : 11 September 2014
Sidang Vonis         : 24 September 2014

Putusan Hakim :
Anas terbukti
Dakwaan kesatu subsider
* Penerimaan uang sebesar 2 M dari PT.Adhi                      Karya
* Menerima uang dari PT Permai Group milik M.Nazaruddin sebesar Rp 84,5M dan 36 ribu dollar AS untuk persiapan pencalonan ketua umum Partai Demokrat
Bersambung.........

1 komentar: