Terdakwa : Anas Urbaningrum
Sidang perdana : 30 Mei 2014
Sidang Tuntutan : 11 September 2014
Sidang Vonis : 24 September 2014
Putusan Hakim :
Anas terbukti
Dakwaan kesatu subsider
* Penerimaan uang sebesar 2 M dari PT.Adhi Karya
* Menerima uang dari PT Permai Group milik M.Nazaruddin sebesar Rp 84,5M dan 36 ribu dollar AS untuk persiapan pencalonan ketua umum Partai Demokrat
Bersambung.........
15 tahun penjara ya
BalasHapus